BANJARMASINPOSTCO.ID,BATULICIN - Kepala sekolah menengah pertama khususnya di wilayah Tahanbumbu harus memutar otak, untuk menutupi operasional kebutuhan sekolah. Memasuki triwulan kedua 2019, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak kunjung cair. Tidak adanya kepastian dicairkannya dana BOS triwulan pertama, membuat kepala SMPN
SekolahSabat Dewasa Triwulan 4 2019EZRA DAN NEHEMIAPelajaran 4 Menghadapi Oposisi
Kaliini kami bagikan Juknis BOS Tahun 2018 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018) dari BOS Kemdikbud dalam Format PDF yang bisa di Unduh Gratis untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK. Adapun Secara Rinci dalam File Juknis BOS Tahun 2018 atau Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 ini membahas mengenai ;
动态| BOS燃烧未激活空投提案持续20天通过 代码开放社区验证 《BOS未激活空投代币燃烧提案》已经连续20天满足支持率大于40%的阈值,快照高度为54171828,将于新加坡时间12月4号21:00 UTC-8开始燃烧。 相关代码、数据都已由社区开发者上传至Github,对社区进行开放验证。
2019tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada pasal 1 ayat (11) dijelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maluku Utara adalah salah satu Provinsi yang
apakah reddoorz bisa untuk pasangan belum menikah. Berikut BAB III Penetapan Alokasi dan Penyaluran dana BOS Reguler, dalam Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler. Perubahan Petunjuk Teknis - Juknis BOS - Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Mei 2019 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019 setelah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609 dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. SUDAH TIDAK BERLAKUPermendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerPasal 1Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerTata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS RegulerBAB IIIPENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULERPendataanDalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai berikutDmemfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring;wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan entry;wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; danSekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kotaTim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar penyampaian usulan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran Pusat menetapkan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan Penetapan alokasi tiap SekolahAlokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan cut off Dapodik berikutcut off tanggal 31 Januari; dancut off tanggal 31 cepat satu bulan sebelum tanggal cut off pre-cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai I dan semester IAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran sesuai dengan ketentuan peraturan final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan IIAlokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II untuk penyaluran triwulanan didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II untuk penyaluran triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan III, triwulan IV, dan semester IIAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran sesuai ketentuan yang final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional NISN, serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagiSekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; danSD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikutpendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar dan sangat tertinggal daerah 3T dengan skala satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah 3T dari tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain di untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3 tiga tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta jumlah peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 enam puluh peserta ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap fix cost dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;Bagi SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanismeTim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang Jumlah alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3 tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pengelolaan Dana BOS Triwulan 4 Tahun 2018 Rekapitulasi pengelolaan dana BOS untuk triwulan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada tabel berikut Download File Kata Bijak Hari Ini "Sepandai apapun seorang siswa, peran guru tetap sangat penting sebagai pendidik dan pembimbing. Sekolah favorit dengan prestasi yang bagus sudah tentu memiliki guru yang berkualitas. Oleh sebab itu perjuangan, inovasi dan kreasi para guru untuk memajukkan pendidikan Bangsa ini harus kita dukung. Jika bangsa ini dipimpin oleh generasi yang cerdas dan berahlak mulia sudah tentu kita ikut merasakan dampak positifnya"HUMAS SMADA "Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu"Ali bin Abi Thalib Berita Terbaru
Kepada Yth. Tim BOS Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Berdasar Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, bahwa Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV didasarkan pada hasil Cutoff 31 Januari 2019, untuk data FINAL penyaluran dana BOS Reguler Triwulan III dan IV menggunakan Cutoff 31 Oktober 2019. Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami beritahukan bahwa Tim BOS Provinsi Jawa Tengah telah memproses data DAPODIKDASMEN Cutoff 31 Oktober 2019 yg telah diterbitkan oleh Kemendikbud RI. Berikut kami beritahukan rencana penyaluran dana BOS SD dan SMP Pemenuhan Kekurangan Triwulan 3 dan 4 Tahun 2019, dalam rangka proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud, mohon bantuan Tim BOS Kabupaten/Kota sebagai berikut Silahkan Download Mohon untuk format jangan dirubah, print rangkap 4 dan diisi sesuai data. KETERANGAN A. PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX Mohon Cek kembali pada Sheet Database SD & Database SMP 1. Pada kolom "BP", "BQ", "BR" merupakan data rekening hasil cutoff Dapodikdasmen, sedangkan pada kolom "BS", "BT", "BU" merupakan data update rekening dari Kab/Kota dan sebagai data utk penyaluran dana BOS Reguler. Jika terdapat KETIDAKSESUAIAN DATA REKENING mohon dapat diupdate data yang benar pada kolom "BS", "BT", "BU". Informasikan kepada Sekolah utk mengubah/update rekening sesuai rekening penerimaan dana BOS Reguler pada sistem DAPODIKDASMEN. 2. Untuk sekolah baru yg belum ada nomor rekening bank, mohon diisikan data rekening, sbb Nama Bank pada kolom "BS", Nomor rekening pada kolom "BT", Atas Nama rekening pada kolom "BU". 3. ALOKASI JUMLAH SISWA TIDAK BOLEH DIRUBAH, karena sudah ditetapkan oleh Kemendikbud RI berdasar cutoff dasar alokasi DAPODIKDASMEN. 4. Silahkan merekomendasikan sekolah kecil pada sekolah yg siswanya kurang dari 60 baik SD dan SMP Ketik "Ya" pada Kolom V, jika Dinas Kab/Kota merekomendasikan, jika tidak direkomendasikan abaikan saja tidak perlu diinput. Dalam merekomendasikan sekolah kecil dimaksud mohon merujuk pada Juknis BOS yang berlaku. Format BOS-02 SD & Format BOS-02 SMP 1. Mohon dilengkapi atau disiikan secara manual ketik langsung pada kolom nama Nama Bendahara Sekolah bagi sekolah yang masih kosong, atau pada data error. B. PRINT DATA dan di kirimkan ke Sekretariat BOS Provinsi Sbb 1 Addendum NPH Lengkapi data yg belum diisi, alokasi addendum berdasar Lampiran NPH Total penerimaan 1 Tahun, Tanda tangan Kadinas dan stempel basah, Rangkap 4 empat 2 Lampiran Addendum NPH PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX Masuk sheet Lamp NPH, print rangkap 4 Tanda tangan Kadinas dan stempel basah, Rangkap 4 empat 3 Format BOS 02 SD Masuk sheet Format BOS 02 SD, lengkapi/perbaiki data yg ERROR Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS Rangkap 1 satu 4 Format BOS 02 SMP Masuk sheet Format BOS 02 SMP, lengkapi/perbaiki data yg ERROR Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS Rangkap 1 satu Softcopy data yang telah di update Kabupaten/Kota hanya rekening sekolah yg diubah dan atau merekomendasikan sekolah kecil mohon di emailkan kembali ke alamat bospdkjateng paling lambat tgl 29 November 2019. Bagi Kab/kota yg tidak mengirimkan softcopy dimaksud akan kami proses sesuai data yg telah kami upload. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud mohon berkas print out pada huruf B serta berkas rekomendasi sekolah kecil jika mengusulkan dikirimkan ke sekretariat BOS Prov. Jateng paling lambat tgl 3 Desember 2019 ke alamat sbb Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng Tim BOS SD dan SMP Prov. Jateng Gedung A Lantai 4 Subag Program Jl. Pemuda No. 134 Semarang 50132 Demikian yg dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Tim BOS Prov. Jateng.
KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. Artikel Terkait
SE Dirjen tentang penyediaan buku teks K13 13/Dec/2020 Baca selanjutnya PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2019 13/Dec/2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2019 Baca selanjutnya SURAT MENTERI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN 13/Dec/2020 Baca selanjutnya PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2018 13/Dec/2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2018 Baca selanjutnya WORKSHOP SOSIALISASI JUKNIS BOS 2016 13/Dec/2020 Baca selanjutnya Daftar dan Spesifikasi Peralatan Pendidikan SMP 13/Dec/2020 Daftar dan Spesifikasi Peraltan Pendidikan SMP Tahun 2015 Baca selanjutnya
bos triwulan 4 2019